ABORSI DALAM THEOLOGY HINDUISME
Oleh : Bhagawan Dwija
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada
perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang
disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian
yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau
roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk
gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di
sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus
Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi
dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya
Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I
Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai
calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah
berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I Anta, I
Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah
dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang
artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi
yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang
bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan
serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan
dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta
ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima”
artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. DanAtharvaveda
X.1.29 : “Ma
no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan
binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000
tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada
dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu
mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah
Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam
Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan
menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci
karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari
roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai
manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah
Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu
maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai
berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang
bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai
tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka.
Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri,
termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan
suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya
melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa
kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan
sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa
hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya
terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara
dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta
pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai
dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah,
sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir
kemudian.
Oleh karena
hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk
memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal
dan tidak dibenarkan.
———————–@———————-
Kepustakaan :
1. Rgveda
2. Atharvaveda
3. Kamasutra
4. Lontar Tutur Panus Karma, Gedong Kirtya, Singaraja.
Secara umumnya jenis-jenis
aborsi
Ada dua macam
aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa
intervensi tindakan medis, dan aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan
medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan
lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina. Penghentian kehamilan pada
usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21
minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau
infantisida.
Saat ini aborsi
masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.Indonesia, namun terlepas
dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan
masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah
perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan
penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan
sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi
aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai
perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih
merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara
yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa
mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi
aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan
kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari
konseling. Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari pertolongan
pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek aborsi tidak aman.
Aborsi yang tidak
aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh
tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau
kedua-duanya (Definisi WHO). Dari 46 juta aborsi/tahun, 20
juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena
komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka
Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999)
3.aturan aborsi di Indonesia yang
berlaku saat ini
I.Undang-Undang RI
No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.
Sampai saat ini masih diterapkan.
II.Undang-Undang RI
No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan.
III.Undang-undang
RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu,
bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
4.dampak negatif
dilakukannya aborsi
Ranah hukum yang
ada di Indonesia jelas menyebutkan bahwa aborsi termasuk sebagai tindak pidana,
kecuali dilakukan dengan indikasi medis. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992
memberikan penjelasan, meskipun tidak secara eksplisit, tersirat bahwa aborsi
dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar
hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No. 23 tahun 1992: “Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/ atau janinnnya dapat
dilakukan tindakan medis tertentu”. Namun, tidak diterangkan tentang
jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan
mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan/ atau janinnnya. Hal tersebut
kemungkinan disebabkan oleh adanya interpretasi bahwa tindakan medis yang
diambil berdasarkan atas kewenangan diskresi yang dimiliki oleh tenaga medis.
Setiap tenaga medis yang berkompeten dalam hal ini mempunhyai kewenangan
sendiri dalam menentukan batasan kondisi yang memerlukan tindakan tersebut
dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa sang ibu.
Pasal 345 KUHP
menyebutkan “ seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”. Bukan hanya perempuan yang akan dijatuhi hukuman pidana tenaga medis
pun juga akan dijatuhi sanksi lewat pasal 349 KUHP dengan penambahan masa
tahanan sebesar 1/3 dari sanksi dalam pasal 346 dan pencabutan haknya sebagai
seorang tenaga medis. Permasalahan yang berkembang adalah, sehubungan dengan
hak atas kesehatan yang optimal. Bagaimana jika aborsi dilakukan karena alasan
ekonomi, sebagai contohnya adalah program KB yang gagal, sementara jika
kehamilan dilanjutkan dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan masa
depan sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan serta anak yang nantinya akan
dilahirkan? Beberapa kalangan berpendapat, kenapa kita harus membawa anak kita
ke dunia kalau kita tidak mampu memberinya kehidupan yang layak?
Umat hindu, dalam teologi Hinduisme
menyebutkan aborsi sebagai perbuatan Himsa Karma, yaitu perbutan dosa yang
sejajar dengan membunuh, menyakiti dan menyiksa.
5.dampak positif
aborsi
aborsi tidak hanya
memiliki dampak negative tetapi juga memiliki dampak positif. misalnya dalam
Keadaan darurat bila aborsi tidak dilakukan, maka seseorang (ibu hamil) akan
mati maka perlu di adakan aborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu
6.persyaratan
sebelum melakukan aborsi.
Aborsi sebaiknya
dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin
Batas umur
kehamilan trismester pertama sampai kehamilan 23 minggu
Perempuan yang
berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan
sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari
aborsi berulang
Perempuan di bawah
usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi
Undang-undang
sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh
Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali
Pelayanan aborsi
oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah
7.Penyebab
dilakukannya aborsi.
Menurut Harahap,
penyebab terjadinya aborsi bermacam-macam. Perempuan yang tak menginginkan
kehamilan dimungkinkan karena gangguan kesehatan fisik berat, gangguan
kesehatan jiwa berat, janin dideteksi memiliki cacat genetik yang setelah lahir
sulit disembuhkan, hamil karena perkosaan, KB gagal, hingga alasan ekonomi.
Berdasarkan studi
yang dilakukan InfoKespro di sembilan kota besar di Indonesia, persentase
pelaku aborsi dikelompokkan berdasarkan usia. Perempuan usia di atas 30 tahun
sekitar 58 persen, perempuan usia antara 20-30 tahun sekitar 39 persen, dan
perempuan usia di bawah 20 tahun kurang dari tiga persen.
Seksolog dari
Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI), Boy Z Zaini, mengatakan, pelaku aborsi yang
berusia di atas 30 tahun banyak dilakukan karyawan perusahaan. Perusahaan
biasanya membatasi tunjangan hanya untuk dua anak sehingga ketika sang ibu
hamil anak ketiga, ibu yang juga karyawan perusahaan akan berupaya menghentikan
kehamilannya.
Perempuan berusia
di atas 30 tahun dan perempuan berusia antara 20 dan 30 tahun juga banyak
melakukan aborsi akibat gagal dalam program KB. "Aborsi demikian banyak
dilakukan pasangan suami istri yang tinggal berjauhan," kata Boy.
Sementara di kota-kota
besar, dia menemukan faktor ekonomi atau minimnya pendapatan juga menjadi
penyebab terjadinya aborsi. Selain itu di kota-kota besar aborsi juga banyak
dilakukan remaja putri yang hamil di luar nikah.
8.Jumlah praktik
aborsi di Indonesia
Surabaya (ANTARA
News) - Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis
tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap
tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya.
"Data tersebut
belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun),"
kata Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Prof.Dr H Jurnalis Uddin, P.AK.
dalam seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam
Tentang Aborsi" di Hotel Santika, Surabaya, Sabtu.
Menurut dia,
penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga
kesehatan lainnya menunjukkan bahwa fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat
perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Dari penelitian WHO
diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced
abortion).
Penelitian di 10
kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus
aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.
Kasus aborsi di
perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di
pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran
usia 20-29 tahun.
9. alat yang
digunakan dalam praktik aborsi
Curette : Bentuknya
seperti sendok di ujungnya dan salah satu ujungnya sebagai pegangan. Dipakai
untuk mengGARUK dinding uterus sang ibu dan meraih janinya.
Canulla : Bentuknya
seperti cekungan tube plastik yang dilengkapi dengan alat penyedot. Dipakai
untuk memBUNUH janin dan meNYEDOTnya keluar dari rahim.
Forceps : Bentuknya
sih mirip gunting, tapi lebih berfungsi sebagai CATUT . Digunakan untuk meraih,
menarik dan memindahkan bayi. Alat ini biasanya dipakai untuk meREMUKAN tulang
agar gampang keluat dari perut ibunya.
Syringe with spinal
needle : Dalam prosedur aborsi, cairan ini untuk mengeringkan amniotic fluid
dari uterus ibunya, tapi lebih sering dipakai untuk menyuntikan potassium
chloride atau bahan kimia mematikan yang lain di jantung bayi. tujuanya biar
bayinya nggak lahir hidup dan lebih gampang mencabutnya keluar.
ABORSI
MENJALANI KEHAMILAN ITU BERAT, APALAGI
KEHAMIALAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI. TERLEPAS DARI APA YANG MENYEBABKAN
KEHAMILAN, ABORSI DILAKUKAN KARENA KEHAMILAN YANG TIDAK DI INGINKAN.
DISEBABKAN OLEH APAKAH ABORSI ABORSI:
A. KONTRASEPSI
YANG GAGAL
B. PERKOSAAN
C. EKONOMI
D. JENIS
KELAMIN ATAU
E. HAMIL
DI LUAR NIKAH
MENURUT HINDU
BAHWA ABORSI TIDAK DIBENARKAN, MENGAPA !
A. JABANG
BAYI ADALAH MEMPUNYAI HAK HIDUP SEHINGGA HARUS DI PERTAHANAKAN
B. ABORSI
ITU PEMBUNUHAN( HIMSA KARMA )
C. ABORSI
MENYEBABKAN KEMATIAN SANG IBU
D. MERUSAK
MENTAL DAN MORAL (PSIKOLOHIS )
E. KESEHATAN
DAN KESELAMATAN SECARA FISIK TERGANGGU
Dalam Rg .Weda 1.
114. 7 Menyatakan
“ Ma namahantham uta mano arbhakam
“ Artinya
jangan mengganggu dan mecelakan bayi
Dalam Rg. Weda X .1.29 Menyatalkan
“ Anagohatya Wai Bhima “
Artinya Jangan Membunuh bayi yang tiada
berdosa.
Dalam Atharwa Weda X 1. 29.
“Mano Gam aswam purusam Wadhih “
Artinya jangan membunuh manusia dan binatang
DI DALAM KITAB SARACAMUSCAYASLOKA 4-5
MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT
APAN IKANG DADI WANG, UTAMA JUGA YA
,NIMITANING MANGKANA, WENANG YA TUMULUNG AWAKNYA SANGKENG SANGSARA,MAKASADANANG
SUBHAKARMA,HINGGANING KOTAMANING DADI WANG IKA.
Artinya : Menjelma manejadi manusia itu adalah
sungguh sungguh utama , sebabnya demikian, karena Ia dapat menolong dirinya
dari keadaan sengsara dengan jalan berbuat baik. Demikian keuntungan dapat
menjelma menjadi manusia .
HANA PWA WANG TAN GAWEYAKEN IKANG SUBHAKARMA,
TAMBANGNING NARAKA LOKA KANGKEN LARA, PEJAH PWA YA , WONG ALARA MARARING DESA
KATUNANAN TAMBA TA NAGRANIKA, RUPA NING TAN KATEMU IKANG ENAK KOLAHALANYA
Artinya :
Adalah orang yang tidak mau melakukan
perbuatan baik dianggab sebagai penyakit yang menjadi obat neraka loka apabila
ia meninggal dunia maka ia
dinanggab sebagai orang sakit yang pergi ke suatu tempat tidak ada obat obatan
kenyataanya ia selalu tidak dapat memperoleh kesenangan dalam segala
perbuatanya
JIKA ABORSI UNTUK ALASAN MEDIS , ABORSI ADALAH
LEGAL, UNTUK KORBAN PERKOSAAN , MASIH DI GREY ARE, ABORSI MASIH DIPERBOLEHKAN
WALAUPUN TIDAK SEMUA DOKTER MAU MELAKUKANYA.
SEBAIKNYA KITA JANGAN MEMCARI PEMECAHAN MASALAH
YANG SINGKAT/PENDEK / JALAN
PINTAS TAPI HARUS JAUH MENYENTUH DASAR TIMBULNYA MASALAH ITU SENDIRI.
PRINSIP MELEGALKAN ABORSI, SAMA SEPERTI PRINSIP LOKALISASI. BANYAK
CELAH YANG AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK BEGITUAN. KARENA SEKS BEBAS SUDAH JADI
REALITA SEKARANG INI, APALAGI DIKOTA-KOTA BESAR. JIKA DI DATA ORANG ORANG YANG
INGIN MENGABORSI, BERAPA PERSEN YANG YANG DIKARENAKAN ANAKNYA 7 DAN MALNUTRISI
SEMUA, DIBANDINGKAN KARENA HAMIL DILUAR NIKAH ATAU HAMIL DALAM PERSELINGKUHAN,
JAUH LEBIH BESAR YANG KARENA LUAR NIKAH DARI PADA KARENA ALASAN EKONOMI
PEREMPUAN HARUS BERHAK DAN HARUS MELINDUNGI
DIRI MEREKA DARI EKSPLOITASI ORANG LAIN, TERMASUK SUAMINYA AGAR TIDAK PERLU
ABORSI.
JIKA DILIHAT DARI KEBELAKANGAN INI
MENGAPA BANYAK REMAJA ABORSI :
A. KARENA MEREKA
MELAKUKAN SEKS BEBAS
B. TIDAK
MENGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI
UNTUK ITU SEBELUM
BERTINDAK, ORANG HARUS MULAI BERFIKIR : NANTI BAGAI MANA BUKANYA BAGAIMANA NANTI.
UNTUK MENERIMA SEX SEBELUM NIKAH SEPERTI DI
USA SEBAIKNYA MEREKA MEMNGETAUI CARA-CARA KONTRASEPSI, SELAIN MENCEGAH
KEHAMILAN JUGA DAPAT MENCEGAH PENYAKIT MENULAR,MUNGKINKAH INI BISA MENGURANGI
JUMLAH ABORSI ?
ADA 2 MACAM RESIKO KESEHATAN TERHADAP WANITA YANG ABORSI :
1. RISIKO KESEHATAN
DAN KESELAMATN SECARA FISIK
2. RISIKO GANGGUAN
PSIKOLIGIS
RISIKO KESEHATAN
DAN KESELAMATAN SECARA FIDSIK. PADA SAAT MELAKUKAN ABORSI DAN SETELAH MELUKAN
ABORSI ADA BEBERAPA RISIKO YANG DIHADAPI SORANG WANITA :
1. KEMATIAN
MENDADAK KARENA PENDARAHAN HEBAT
2. KEMTIAN MENDADAK
KARENA PEMBIUSAN YANG GAGAL
3. KEMATIAN SECARA
LAMBAT KARENA INFEKSI SERIUS DISEKITAR KANDUNGAN
4. RAHIM YAMNG
SOBEK ( UTERINE PERFORANTION )
5. KERUSAKAN LEHER
RAHIM YANG MENYEBAKAN CACAT PADA ANAK BERIKUTNYA
6. KANKER KARENA
TIDAK KESIMBANGAN HORMON ESTROGIN PADA WANITA
7. KANKER INDUNG
TELUR ( OVARIAN CANCER )
8. KANKER LEHER
RAHIM (CERVICAL CANCER )
9. KANKER HATI (
LIVER CANCER )
10. MENJADI
MANDUL
RISIKO KESEHATAN
MENTAL
PADA DASARNYA SEORANG WANITA YANG MELAKUKAN
ABORSI AKAN MENGALAMI HAL-HAL SEBAGI BERIKUT:
1. KEHILANGAN HARGA
DIRI ( 82 % )
2. BERTERIAK TERIAK
HISTERIS ( 51 % )
3. MIMPI BERKALI
KALI MENGENAI BAYI ( 63 % )
4. INGIN MELKUKAN
BUNUH DIRI ( 28 % )
5. MULAI MENCOBA
MENGUNAKAN OBAT-OBATAN TERLARANG ( 41 % )
6. TIDAK BISA
MENIKMATI HUBUNGAN SEKSUAL ( 59 % )
DILUAR HAL TERSEBUT DI ATAS PARA
WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI AKAN DIPENUHI PERASAAN BERSALAH YANG TIDAK BISA
HILANG SELAMABERTAHUN TAHUN DALAM HIDUPNYA