Kamis, 11 Oktober 2012

aborsi dalam hindu


ABORSI DALAM THEOLOGY HINDUISME
Oleh : Bhagawan Dwija
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I Anta, I Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima” artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. DanAtharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
———————–@———————-                               
Kepustakaan :
1. Rgveda
2. Atharvaveda
3. Kamasutra
4. Lontar Tutur Panus Karma, Gedong Kirtya, Singaraja.







Secara umumnya jenis-jenis aborsi
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis, dan aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina.  Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida. 
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.Indonesia, namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.  Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.  Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal.  Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling.  Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek aborsi tidak aman. 
Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO).    Dari 46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI, 1999) 
3.aturan aborsi di Indonesia yang berlaku saat ini
I.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan. 
II.Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 
III.Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).  
4.dampak negatif dilakukannya aborsi
Ranah hukum yang ada di Indonesia jelas menyebutkan bahwa aborsi termasuk sebagai tindak pidana, kecuali dilakukan dengan indikasi medis. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 memberikan penjelasan, meskipun tidak secara eksplisit, tersirat bahwa aborsi dapat dilakukan atas alasan medis (abortus provocatus medicinalis). Dasar hukumnya adalah pasal 15 ayat 1 UU No. 23 tahun 1992: “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/ atau janinnnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu”. Namun, tidak diterangkan tentang jenis-jenis indikasi medis atas diperbolehkannya upaya aborsi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan ibu dan/ atau janinnnya. Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh adanya interpretasi bahwa tindakan medis yang diambil berdasarkan atas kewenangan diskresi yang dimiliki oleh tenaga medis. Setiap tenaga medis yang berkompeten dalam hal ini mempunhyai kewenangan sendiri dalam menentukan batasan kondisi yang memerlukan tindakan tersebut dengan  tetap mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa sang ibu.
Pasal 345 KUHP menyebutkan “ seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Bukan hanya perempuan yang akan dijatuhi hukuman pidana tenaga medis pun juga akan dijatuhi sanksi lewat pasal 349 KUHP dengan penambahan masa tahanan sebesar 1/3 dari sanksi dalam pasal 346 dan pencabutan haknya sebagai seorang tenaga medis. Permasalahan yang berkembang adalah, sehubungan dengan hak atas kesehatan yang optimal. Bagaimana jika aborsi dilakukan karena alasan ekonomi, sebagai contohnya adalah program KB yang gagal, sementara jika kehamilan dilanjutkan dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan masa depan sosial ekonomi keluarga yang bersangkutan serta anak yang nantinya akan dilahirkan? Beberapa kalangan berpendapat, kenapa kita harus membawa anak kita ke dunia kalau kita tidak mampu memberinya kehidupan yang layak?
Umat hindu, dalam teologi Hinduisme menyebutkan aborsi sebagai perbuatan Himsa Karma, yaitu perbutan dosa yang sejajar dengan membunuh, menyakiti dan menyiksa.
5.dampak positif aborsi
aborsi tidak hanya memiliki dampak negative tetapi juga memiliki dampak positif. misalnya dalam Keadaan darurat bila aborsi tidak dilakukan, maka seseorang (ibu hamil) akan mati maka perlu di adakan aborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu
6.persyaratan sebelum melakukan aborsi.
Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin 
Batas umur kehamilan trismester pertama sampai kehamilan 23 minggu 
Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi berulang 
Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi 
Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali 
Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah 
7.Penyebab dilakukannya aborsi.
Menurut Harahap, penyebab terjadinya aborsi bermacam-macam. Perempuan yang tak menginginkan kehamilan dimungkinkan karena gangguan kesehatan fisik berat, gangguan kesehatan jiwa berat, janin dideteksi memiliki cacat genetik yang setelah lahir sulit disembuhkan, hamil karena perkosaan, KB gagal, hingga alasan ekonomi. 
Berdasarkan studi yang dilakukan InfoKespro di sembilan kota besar di Indonesia, persentase pelaku aborsi dikelompokkan berdasarkan usia. Perempuan usia di atas 30 tahun sekitar 58 persen, perempuan usia antara 20-30 tahun sekitar 39 persen, dan perempuan usia di bawah 20 tahun kurang dari tiga persen. 
Seksolog dari Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI), Boy Z Zaini, mengatakan, pelaku aborsi yang berusia di atas 30 tahun banyak dilakukan karyawan perusahaan. Perusahaan biasanya membatasi tunjangan hanya untuk dua anak sehingga ketika sang ibu hamil anak ketiga, ibu yang juga karyawan perusahaan akan berupaya menghentikan kehamilannya. 
Perempuan berusia di atas 30 tahun dan perempuan berusia antara 20 dan 30 tahun juga banyak melakukan aborsi akibat gagal dalam program KB. "Aborsi demikian banyak dilakukan pasangan suami istri yang tinggal berjauhan," kata Boy. 
Sementara di kota-kota besar, dia menemukan faktor ekonomi atau minimnya pendapatan juga menjadi penyebab terjadinya aborsi. Selain itu di kota-kota besar aborsi juga banyak dilakukan remaja putri yang hamil di luar nikah. 
8.Jumlah praktik aborsi di Indonesia

Surabaya (ANTARA News) - Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya.

"Data tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun)," kata Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Prof.Dr H Jurnalis Uddin, P.AK. dalam seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi" di Hotel Santika, Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya menunjukkan bahwa fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion).

Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.

Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
9. alat yang digunakan dalam praktik aborsi
Curette : Bentuknya seperti sendok di ujungnya dan salah satu ujungnya sebagai pegangan. Dipakai untuk mengGARUK dinding uterus sang ibu dan meraih janinya.
Canulla : Bentuknya seperti cekungan tube plastik yang dilengkapi dengan alat penyedot. Dipakai untuk memBUNUH janin dan meNYEDOTnya keluar dari rahim.
Forceps : Bentuknya sih mirip gunting, tapi lebih berfungsi sebagai CATUT . Digunakan untuk meraih, menarik dan memindahkan bayi. Alat ini biasanya dipakai untuk meREMUKAN tulang agar gampang keluat dari perut ibunya.
Syringe with spinal needle : Dalam prosedur aborsi, cairan ini untuk mengeringkan amniotic fluid dari uterus ibunya, tapi lebih sering dipakai untuk menyuntikan potassium chloride atau bahan kimia mematikan yang lain di jantung bayi. tujuanya biar bayinya nggak lahir hidup dan lebih gampang mencabutnya keluar.

ABORSI
MENJALANI KEHAMILAN ITU BERAT, APALAGI KEHAMIALAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI. TERLEPAS DARI APA YANG MENYEBABKAN KEHAMILAN, ABORSI DILAKUKAN KARENA KEHAMILAN YANG TIDAK DI INGINKAN.
DISEBABKAN OLEH APAKAH ABORSI ABORSI:
A.       KONTRASEPSI YANG GAGAL
B.        PERKOSAAN
C.        EKONOMI
D.       JENIS KELAMIN ATAU
E.        HAMIL DI LUAR NIKAH
MENURUT HINDU BAHWA ABORSI TIDAK DIBENARKAN, MENGAPA !
A.    JABANG BAYI ADALAH MEMPUNYAI HAK HIDUP SEHINGGA HARUS DI PERTAHANAKAN
B.     ABORSI ITU PEMBUNUHAN( HIMSA KARMA )
C.     ABORSI MENYEBABKAN KEMATIAN SANG IBU
D.    MERUSAK MENTAL DAN MORAL (PSIKOLOHIS )
E.      KESEHATAN DAN KESELAMATAN SECARA FISIK TERGANGGU
Dalam Rg .Weda 1. 114. 7 Menyatakan
“ Ma namahantham uta mano arbhakam “                   Artinya jangan mengganggu dan mecelakan bayi
Dalam Rg. Weda X .1.29 Menyatalkan
“ Anagohatya Wai Bhima “
Artinya Jangan Membunuh bayi yang tiada berdosa.
Dalam Atharwa Weda X 1. 29.
“Mano Gam aswam purusam Wadhih “
Artinya jangan membunuh manusia dan binatang

DI DALAM KITAB SARACAMUSCAYASLOKA 4-5
MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT
APAN IKANG DADI WANG, UTAMA JUGA YA ,NIMITANING MANGKANA, WENANG YA TUMULUNG AWAKNYA SANGKENG SANGSARA,MAKASADANANG SUBHAKARMA,HINGGANING KOTAMANING DADI WANG IKA.
Artinya : Menjelma manejadi manusia itu adalah sungguh sungguh utama , sebabnya demikian, karena Ia dapat menolong dirinya dari keadaan sengsara dengan jalan berbuat baik. Demikian keuntungan dapat menjelma menjadi manusia .



HANA PWA WANG TAN GAWEYAKEN IKANG SUBHAKARMA, TAMBANGNING NARAKA LOKA KANGKEN LARA, PEJAH PWA YA , WONG ALARA MARARING DESA KATUNANAN TAMBA TA NAGRANIKA, RUPA NING TAN KATEMU IKANG ENAK KOLAHALANYA
Artinya :
Adalah orang yang tidak mau melakukan perbuatan baik dianggab sebagai penyakit yang menjadi obat neraka loka apabila ia meninggal dunia  maka ia dinanggab sebagai orang sakit yang pergi ke suatu tempat tidak ada obat obatan kenyataanya ia selalu tidak dapat memperoleh kesenangan dalam segala perbuatanya

JIKA ABORSI UNTUK ALASAN MEDIS , ABORSI ADALAH LEGAL, UNTUK KORBAN PERKOSAAN , MASIH DI GREY ARE, ABORSI MASIH DIPERBOLEHKAN WALAUPUN TIDAK SEMUA DOKTER MAU MELAKUKANYA.
SEBAIKNYA KITA JANGAN MEMCARI PEMECAHAN MASALAH YANG  SINGKAT/PENDEK / JALAN PINTAS TAPI HARUS JAUH MENYENTUH DASAR TIMBULNYA MASALAH ITU SENDIRI.


PRINSIP MELEGALKAN  ABORSI, SAMA SEPERTI PRINSIP LOKALISASI. BANYAK CELAH YANG AKAN DIPERGUNAKAN UNTUK BEGITUAN. KARENA SEKS BEBAS SUDAH JADI REALITA SEKARANG INI, APALAGI DIKOTA-KOTA BESAR. JIKA DI DATA ORANG ORANG YANG INGIN MENGABORSI, BERAPA PERSEN YANG YANG DIKARENAKAN ANAKNYA 7 DAN MALNUTRISI SEMUA, DIBANDINGKAN KARENA HAMIL DILUAR NIKAH ATAU HAMIL DALAM PERSELINGKUHAN, JAUH LEBIH BESAR YANG KARENA LUAR NIKAH DARI PADA KARENA ALASAN EKONOMI

PEREMPUAN HARUS BERHAK DAN HARUS MELINDUNGI DIRI MEREKA DARI EKSPLOITASI ORANG LAIN, TERMASUK SUAMINYA AGAR TIDAK PERLU ABORSI.


JIKA DILIHAT DARI KEBELAKANGAN INI MENGAPA BANYAK REMAJA ABORSI :
A.   KARENA MEREKA MELAKUKAN SEKS BEBAS
B.    TIDAK MENGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI
UNTUK ITU SEBELUM BERTINDAK, ORANG HARUS MULAI BERFIKIR : NANTI BAGAI MANA BUKANYA BAGAIMANA NANTI.
UNTUK MENERIMA SEX SEBELUM NIKAH SEPERTI DI USA SEBAIKNYA MEREKA MEMNGETAUI CARA-CARA KONTRASEPSI, SELAIN MENCEGAH KEHAMILAN JUGA DAPAT MENCEGAH PENYAKIT MENULAR,MUNGKINKAH INI BISA MENGURANGI JUMLAH ABORSI ?


ADA 2 MACAM RESIKO KESEHATAN TERHADAP WANITA YANG ABORSI :
1.   RISIKO KESEHATAN DAN KESELAMATN SECARA FISIK
2.   RISIKO GANGGUAN PSIKOLIGIS
RISIKO KESEHATAN DAN KESELAMATAN SECARA FIDSIK. PADA SAAT MELAKUKAN ABORSI DAN SETELAH MELUKAN ABORSI ADA BEBERAPA RISIKO YANG DIHADAPI SORANG WANITA :
1.   KEMATIAN MENDADAK KARENA PENDARAHAN HEBAT
2.   KEMTIAN MENDADAK KARENA PEMBIUSAN YANG GAGAL
3.   KEMATIAN SECARA LAMBAT KARENA INFEKSI SERIUS DISEKITAR KANDUNGAN
4.   RAHIM YAMNG SOBEK ( UTERINE PERFORANTION )
5.   KERUSAKAN LEHER RAHIM YANG MENYEBAKAN CACAT PADA ANAK BERIKUTNYA
6.   KANKER KARENA TIDAK KESIMBANGAN HORMON ESTROGIN PADA WANITA
7.   KANKER INDUNG TELUR ( OVARIAN CANCER )
8.   KANKER LEHER RAHIM (CERVICAL CANCER )
9.   KANKER HATI ( LIVER CANCER )
10.                     MENJADI MANDUL



RISIKO KESEHATAN MENTAL
PADA DASARNYA SEORANG WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI AKAN MENGALAMI HAL-HAL SEBAGI BERIKUT:
1.   KEHILANGAN HARGA DIRI ( 82 % )
2.   BERTERIAK TERIAK HISTERIS ( 51 % )
3.   MIMPI BERKALI KALI MENGENAI BAYI ( 63 % )
4.   INGIN MELKUKAN BUNUH DIRI ( 28 % )
5.   MULAI MENCOBA MENGUNAKAN OBAT-OBATAN TERLARANG ( 41 % )
6.   TIDAK BISA MENIKMATI HUBUNGAN SEKSUAL ( 59 % )
DILUAR HAL TERSEBUT DI ATAS PARA WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI AKAN DIPENUHI PERASAAN BERSALAH YANG TIDAK BISA HILANG SELAMABERTAHUN TAHUN DALAM HIDUPNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar